Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:11 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Penentuan Persekongkolan Tender Oleh KPPU Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author:
WILENDA, ASTRID HERKY
;
Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu
(Advisor)
Topik:
Persaingan usaha
;
persekongkolan tender
;
perusahaan terafiliasi
;
sanksi
;
blacklist
;
hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2009-050-193.pdf
(1.54MB;
52 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3825
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pertumbuhan pesat di bidang perekonomian merupakan salah satu efek langsung dan tidak langsung dari lancarnya suatu kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa dalam suatu instansi publik maupun swasta. UU No. 5 Tahun 1999 diundangkan sebagai upaya Pemerintah mencegah berbagi kecurangan dalam dunia bisnis. Salah satu kecurangan yang dicegah dalam UU tersebut yaitu kecurangan antara pengusaha dengan pengusaha dan persekongkolan antara pengusaha dan pejabat pemerintah. Pencegahan ini merupakan tindakan yang patut dilaksanakan agar iklim persaingan usaha sehat yang tentu berefek positif bagi pertumbuhan ekonomi terwujud. Melalui penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif dan teknik perolehan data melalui studi kepustakaan, penulis menemukan adanya pelanggaran berupa persekongkolan tender horizontal dan vertical dengan didasari oleh adanya perusahaan yang terafiliasi turut serta dalam suatu tender yang sama. Perusahaan terafiliasi ternyata tidak hanya bisa dikatakan melanggar Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang jabatan rangkap namun juga bisa dijadikan indikator mengenai adanya persekongkolan tender horizontal dan vertikal pada Pasal 22 pada UU yang sama. Sanksi yang diberikan bagi pelanggaran terhadap Pasal 22 tersebut berupa denda administratif yang pelaksanaannya tidak cukup menciptakan efek jera yang diharapkan oleh UU tersebut. Pada akhirnya penulis mengharapkan adanya sanksi yang memiliki power untuk mendatangkan efek jera bagi para pelanggar aturan dalam UU No. 5 Tahun 1999 sehingga tindakan persekongkolan tender dapat diminimalisir.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)