Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:52 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Putusan Peninjauan Kembali Nomor 38/PK/PID/2012 Perihal Pemalsuan Akta Tanah Ditinjau Dari Perspektif Pidana
Bibliografi
Author: P, THERESA INAWATY S ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Pemalsuan surat; Memasukkan Keterangan Palsu; Tanah; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009-050-178.pdf (1.45MB; 11 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3823
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Tanah menjadi kebutuhan mendasar bagi manusia. Permasalahan tanah yang muncul akhir-akhir ini semakin kompleks, karena tanah yang bernilai ekonomis tersebut. Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, sehingga orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Salah satu permasalahan tanah yang sering terjadi adalah pemalsuan akta tanah. Pemalsuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam BAB XII Buku II KUHP dengan judul Pemalsuan Surat. Berdasarkan hal tersebut, Penulis bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 266 ayat (1) KUHP dalam Perkara Pidana atas nama Terdakwa Ir. H. Abdul Madjid, HM. Adapuu metode yang digunakan Penulis alam melakukan penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif yuridis dengan cara menggali secara mendalam mengenai kesengajaan pelaku memasukan keterangan palsu dalam akta tanah yang bertujuan menguasai hak atas tanah milik orang lain. Dalam melakukan penelitian ini, Penulis mendasarkan pada ilmu hukum. Data penelitian berasal dari data sekunder yang terrdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan ditemukan kesimpulan bahwa pelaku dengan sengaja memasukan keterangan palsu dalam proses penerbitan akta tanah untuk dapat menguasai bidang tanah milik orang lain yang berbatasan dengan tanah pelaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)