Perlindungan terhadap nasabah sangat penting. Bank sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat harus berlandaskan pada asas kepercayaan dan kehati-hatian. Asas kepercayaan ini berupa hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah. Dalam hubungan ini, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana nasabah yang dipercayakan padanya. Oleh karena itu, penulis ingin membahas permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana deposito. Dalam hal ini, penulis mengambil contoh kasus antara Bank Mega dengan PT. Elnusa dalam pencairan dana deposito. Penulis akan membahas permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana dalam melengkapi data penulisan dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara). Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank sangat berkaitan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan karena lembaga perbankan sangat tergantung pada keperca aan masyarakat. Tanpa kepercayaan dari masyarakat, bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap nasabah bank sangat penting. Perlindungan terhadap nasabah bank ini dilakukan melalui undang-undang yang pada akhirnya dapat mengikat para pihak. Perlindungan hokum terhadap nasabah bank dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, KUH Perdata, PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang Manajemen Risiko Bank Umum. |