Anda belum login :: 23 Nov 2024 19:30 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Deposito (Bank Mega Vs PT. Elnusa) Ditinjau Dari Hukum Perbankan (Putusan Nomor 284/PDT.G/2011/PN.JAK.SEL)
Bibliografi
Author: SUPRATMAN, MELISA MAGDALENA ; Handaruprasetyo, Yosef Teguh (Advisor)
Topik: Perlindungan Hukum; Dana Deposito; Bank Penyimpan Dana; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009-050-166.pdf (283.67KB; 21 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3822
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan terhadap nasabah sangat penting. Bank sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat harus berlandaskan pada asas kepercayaan dan kehati-hatian. Asas kepercayaan ini berupa hubungan kepercayaan antara bank dan nasabah. Dalam hubungan ini, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana nasabah yang dipercayakan padanya. Oleh karena itu, penulis ingin membahas permasalahan mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana deposito. Dalam hal ini, penulis mengambil contoh kasus antara Bank Mega dengan PT. Elnusa dalam pencairan dana deposito. Penulis akan membahas permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana dalam melengkapi data penulisan dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan (wawancara). Perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana di bank sangat berkaitan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan karena lembaga perbankan sangat tergantung pada keperca aan masyarakat. Tanpa kepercayaan dari masyarakat, bank tidak akan mampu menjalankan kegiatan usahanya dengan baik. Oleh karena itu, perlindungan terhadap nasabah bank sangat penting. Perlindungan terhadap nasabah bank ini dilakukan melalui undang-undang yang pada akhirnya dapat mengikat para pihak. Perlindungan hokum terhadap nasabah bank dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, KUH Perdata, PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang Manajemen Risiko Bank Umum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)