Anda belum login :: 23 Nov 2024 18:10 WIB
Detail
BukuPutusan Pengadilan yang Tidak mencantumkan Perintah Penahanan
Bibliografi
Author: RANDA, NORMAN BATARA ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Putusan Pengadilan; Surat Perintah Penahanan; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009-050-163.pdf (707.63KB; 6 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3821
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada seorang Terdakwa harus didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar terjadi dan Terdakwalah pelakunya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila terdakwa dinyatakan tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum, dan sebaliknya apabila terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh penuntut umum, maka terdakwa harus dihukum. Namun kerap dijumpai terdakwa yang berusaha untuk mengelak dari pelaksanaan putusan tersebut dengan berbagai macam cara dan alasan, Salah satunya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) yang secara garis besar mengatakan tidak dicantumkannya perintah penahanan Pasal 197 ayat (1) huruf k mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum, yang artinya putusan tersebut sejak semula dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Apakah dengan tidak dicantumkannya ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)