Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:32 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Kasus Antara PT. MNC SKY VISION dan PT. DIRECT VISION Mengenai Hak Siar
Bibliografi
Author: ANGGA, BISARA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Pembuktian; Persaingan; Usaha Tidak Sehat; hak siar liga Inggris; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009-050-145.pdf (3.02MB; 18 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3819
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam sejarah hukum di Indonesia khususnya mengenai persaingan usaha, sudah banyak sengketa-sengketa yang terjadi. Salah satunya ialah kasus antara PT. MNC Sky Vision dan PT. Direct Vision yang dikenal dengan kasus “astro”, PT. MNC Sky Vision pada tahun 2007 mengajukan laporan kepada KPPU mengenai adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Astro All Asia Network,Plc dan PT. Direct Vision berkaitan dengan hak siar eksklusif liga inggris. Pada putusannya hanya pihak AAMN dan ESS yang dinyatakan melanggar pasal 16 UU No 5 Tahun 1999, PT. Direct Vision dan AAAN tidak melanggar ketentuan pasal tersebut. Selanjutnya KPPU juga menyatakan dalam putusannya bahwa PT. Direct Vision, AAAN, AAMN, ESS tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU No 5 Tahun 1999 seperti yang disangkakan oleh PT. MNC Sky Vision. Oleh karena merasa dirugikan oleh putusan KPPU, PT. MNC Sky Vision mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya keberatan PT. MNC Sky Vision di Pengadilan Negeri dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijkeverklaard). Berdasarkan kronologi kasus praktek monopoli yang dilakukan oleh Astro Group, maka dapat disimpulkan bahwa monopoli yang dilakukan oleh Astro Group adalah monopoli yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Monopoli Liga Inggris tersebut diperoleh dengan cara yang tidak etis, yaitu dengan melakukan persaingan usaha tidak sehat. Menurut teori Utilitarisme, tindakan Astro Group juga dapat dikategorikan perbuatan yang tidak benar, karena tindakan Astro Group tidak memberikan manfaat bagi masyarakat banyak. Dalam hal menegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, baik saat pembuktian di persidangan maupun membuat putusan sebaiknya Pengadilan Negeri ataupun Mahkamah Agung dapat lebih memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai referensi utama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)