Murah dan cepat kini banyak menjadi tag line untuk beberapa maskapai penerbangan di Indonesia, salah satunya adalah PT. Indonesia Airasia. Maskapai PT. Indonesia Airasia sendiri merupakan perusahaan dari Malaysia dengan tarif tiket pesawat yang murah. Hastjarjo Boedi Wibowo yang akrab disapa Boedi adalah pengguna jasa angkutan PT. Indonesia Airasia. Kasus ini bermula saat Boedi mendapat undangan ke Yogyakarta untuk menjadi pembicara tunggal Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual, untuk menghadiri acara tersebut, maka Boedi memesan tiket penerbangan dengan menggunakan maskapai PT. Indonesia Airasia jauh hari sebelum rencana keberangkatan. Namun, 16 jam sebelum keberangkatan, Boedi menerima SMS yang berisi pesan singkat mengenai pembatalan penerbangannya. Lalu Boedi menghubungi pihak PT. Indonesia Airasia untuk mendapatkan pertanggungjawaban, akan tetapi jawaban dari pihak PT. Indonesia Airasia sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pihak PT. Indonesia Airasia, hanya menawarkan untuk pemindahan jadwal keberangkatan atau pengembalian uang yang baru bias dilaksanakan 30 hari setelah jadwal penerbangan. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Karena merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil, Boedi menggugat PT. Indonesia Airasia atas Perbuatan Melawan Hukum. Atas tuntutan tersebut maka Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa klausula baku mengenai pengalihan tanggungjawab tersebut batal demi hukum dan sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, pihak PT. Indonesia Airasia dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan harus mengganti kerugian yang dialami Boedi. |