Banyaknya interaksi yang terjadi didalam kehidupan masyarakat antara individu dengan individu atau individu dengan kelompok maupun antara kelompok dengan kelompok dimana hal tersebut yang membuat akan terjadinya peristiwa hukum. Dengan demikian akan membuat banyaknya berbagai jenis motif kejahatan dan jenis tindak pidana dalam peristiwa hukum tersebut yang salah satunya sering terjadi yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor. Kekerasan yang dilakukan oleh geng motor tidak hanya membuat korbannya merasa teraniaya fisik bahkan tidak sedikit korban meninggal akibat kebrutalan yang dilakukan oleh geng motor, berbagai tindakan yang dilakukan geng motor tersebut diatur di dalam KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP), tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP), tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang (Pasal 406 KUHP), serta tindak pidana membawa senjata tajam secara illegal (Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No.12/1951). Dalam keadaan seperti ini peran aparat penegak hukum seperti kepolisian sangatlah penting dalam menanggulangi kejahatan atau tindak kriminalitas yang ada di dalam masyarakat. Dalam menjaga keamanan tersebut polisi diberi tugas dan kewenangan dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (khususnya dalam Pasal 13, 14 ayat (1), 15 ayat (1) dan (2), serta 16). Dalam hal penulisan hukum ini, penulis membahas mengenai tugas dan kewenangan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana geng motor yang diimplementasikan kedalam program-program kepolisian di setiap wilayah (Polres) yang rawan akan tindak pidana geng motor. |