Petugas Polisi adalah suatu kelompok pekerja yang unik. Mereka menjalankan peran fungsional dan simbolik yang penting dalam masyarakat. Secara fungsional polisi dituntut untuk melaksanakan tugas dengan sikap ethis, adil dan ramah, memberikan layanan dan menjaga ketertiban. Secara simbolis, petugas Kepolisian bukan hanya merupakan lambang sistem peradilan pidana yang paling jelas, namun mereka juga mewakili suatu sumber pembatasan yang sah dalam suatu masyarakat bebas. Kegitan polisi dalam menegakan hukum dibekali senjata untuk melindungi warga masyarakat yang terancam keselamatan nya. Tetapi pada kenyataan nya dalam menjalankan tugas nya sebagai pelindung masyarakat, anggota kepolisian seringkali lalai ataupun salah dalam melakukan penembakan yang justru mengenai warga masyarakat bukan orang yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan terjadi nya kasus salah tembak yang dilakukan aparat kepolisian, pertanyaan kita, bagaimanakah pertanggungjawaban aparat kepolisian tersebut dan juga apakah yang menyebabkan aparat kepolisian salah dalam melakukan penembakan terhadap warga masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Skripsi ini pada dasarnya menggunakan metode yuridis normatif merupakan studi dokumen baik itu kajian atas peraturan, konvensi, maupun perjanjian, termasuk kajian terhadap norma dan asas yang ada di dalam aturan tersebut. Contoh kasus yang di angkat dalam skripsi ini ialah, Dicky s lubis yang melakukan penembakan terhadap seseorang yang menaiki mobil avanza, tetapi peluru tersebut nyasar dan malah mengenai seseorang yang menaiki sepeda motor dan peluru tersebut nyasar di kepala. Di dalam kasus tersebut dicky s lubis dikenakan pasal 359 KUHP. Kesalahan penembakan bukan hanya satu kasus saja, di dalam lingkup mabes POLRI kesalahan penembakan terdapat 264 kasus salah tembak. Pertanggungjawaban anggota kepolisian yang lalai dalam melakukan penembakan akan di kenakan pasal 359KUHP dan ada beberapa faktor yang menyebabkan anggota kepolisian lalai yaitu faktor eksternal dan faktor internal. Anggota kepolisian dalam menjalankan tugas haruslah berpedoman pada kode etik kepolisian. |