Kemajuan teknologi dan dunia telematika terus mengalami perkembangan. Perkembangan ini mempengerahui kehidupan manusia, baik itu cara berkomunikasi, belajar, bekerja,dsb. Perubahan ini memberi ruang lingkup besar untuk mengorganisir segala sesuatu dengan cara baru, terutama setelah muncul internet. Dampak positif perubahan ini mempermudah manusia dalam hal berkomunikasi tetapi dampak negatifnya ialah perilaku manusia yang memanfaatkan kemudahan ini untuk melakukan kejahatan. Seperti hal yang terjadi dalam kasus yang mencuat tahun 2009, kasus ini berawal dari tersebarnya isi dari email Prita untuk teman-temannya yang berisi keluhan tentang RS Omni tersebar ke public. Prita dilaporkan pihak RS Omni atas tuduhan pencemaran nama baik, sempat ditahan selama 21 hari di LP wanita hingga diseret ke meja hijau. Putusan pengadilan Negeri memutus bebas Prita, namun Putusan Kasasi MA menyeret Prita kembali ke meja hijau. Hingga Prita mengajukan upaya Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi MA tersebut. Sdri Prita Mulyasari dituduhkan melakukan pencemaran nama baik menggunakan media dokumen elektronik (email yang merupakan obyek dari permasalahan kasus ini. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang kasus ini, penulis merumuskan permasalahan dalam penelitannya ialah : (1) Alat bukti hukum yang seperti apa yang diatur dianggap sah menurut Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan peninjauan kembali sehingga melepaskan Prita dari jeratan hukum? Penelitian tentang alat bukti yang diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE serta penelitian tentang dasar pertimbangan hakim dalam putusan PK Prita Mulyasari ini tergolong jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normative merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai deskripsi dalam penyelesaian masalah. |