Anda belum login :: 23 Nov 2024 01:01 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Putusan Mahkamah Agung No.235 PK/PDT/2012 Terkait Akta Pengikatan Jual Beli No.29
Bibliografi
Author:
OCTARINA, AISHA
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
AJB
;
Akta
;
Notaris
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2009-050-099.pdf
(1.26MB;
36 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3815
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Salah satu cara memperoleh tanah adalah melalui jual beli. Namun rumitnya pemenuhan terhadap semua persyaratan yang berkaitan dengan pelaksanaan jual beli di hadapan notaris maka ditemukan suatu terobosan hokum yang hingga kini masih dilakukan dalam praktek jual beli tanah yaitu dengan dibuatnya akta pengikatan jual beli (PJB) meskipun isinya sudah mengatur tentang jual beli tanah namun formatnya baru sebatas pengikatan jual beli, dapat dikatakan sebagai perjanjian penduhuluan. Penulis ingin meneliti tentang perjanjian pengikatan jual beli antara Lim Hendy Putra Wijaya dengan Handi Kurniawan dengan metode penelitian yuridis normatif dan membandingkan teori-teori yang ada, untuk mencocokkan teori yang ada dan praktek di lapangan. jual beli tanah diantara Handi kurniawan dengan Lim Hendy Putra Wijaya yang pada akhirnya tidak berjalan dengan baik. Lim Hendy Putra Wijaya mengajukan permohonan fasilitas pinjaman kredit kepada BANK BNI, sehingga terbitlah Akta Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan. Padahal sudah ada Akta Pengikatan Jual Beli yang dibuat dihadapan dan disahkan oleh Hilda Sari Gunawan, SH. Notaris di Jakarta yang dihadiri oleh Handi Kurniawan (Pembeli) dan Lim Hendy Putra Wijaya (Penjual), yang artinya kekuatan hukum dari akta pengikatan jual beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan Jual Belinya adalah sangat kuat karena akta tersebut merupakan akta notaril yang bersifat akta otentik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.265625 second(s)