Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:06 WIB
Detail
BukuPerlindungan Konsumen Bagi Pemegang Kartu E-Money Dalam Kesalahan Transaksi Berdasarkan PBI no. 16/1/PBI/2014 tentang perlindungan Konsumen Jasa System Pembayaran
Bibliografi
Author: HERLAMBANG, NICKO ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Pemegang Kartu E-money; Kesalahan Teransaksi; PBI no. 16/1/PBI/2014; Perlindungan Konsumen; Jasa System Pembayaran; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009-050-092.pdf (489.64KB; 33 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3813
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Skripsi ini berjudul Perlindungan Konsumen Bagi Pemegang Kartu E-Money Dalam Kesalahan Transaksi Berdasarkan PBI no. 16/1/PBI/2014 tentang perlindungan Konsumen Jasa System Pembayaran.Salah satu alat pembayaran elektronik atau nontunai yaitu adalah menggunakan kartu E-Money. Dimana nilai uang disimpan secara elektronik yang diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor pemegang kepada penerbit. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah upaya Bank Indonesia dalam mengatasi masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan penggunaan E-money dan bagaimanakah perlindungan konsumen bagi pemegang kartu E-money dalam melakukan transaksi E-money yang diatur oleh Bank Indonesia melalui PBI nomor 16/1/2014 tentang perlindungan konsumen jasa system pembayaran. Bentuk pengaturan hukum terhadap E-Money diatur dalam PBI No. 16/8/PBI/2014 perubahan tentang 11/12/PBI/2009 tentang E-Money dan menggunakan perjanjian baku yang diatur oleh penerbit berupa syarat dan ketentuan pemegang kartu. Perlindungan hukum bagi pemegang kartu diperlukan untuk menjamin persaman kedudukan penerbit dan pemegang kartu,termasuk perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan kartu E-Money yang dapat merugikan pemegang melalui perlindungan hukum preventif dan represif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)