Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:34 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Bank Terhadap Tindak Pidana Yang Terkait Aktivitas Perbankan Di Tinjau Dari Undang-Undang Perbankan, KUHP, undang-undang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Dan Undang-Undang Money Laundering
Bibliografi
Author: DHARMADIPRAJA, IDA BAGUS IVAN ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Tindak Pidana Yang Terkait Aktivitas Perbankan di Indonesia; Money Laundering; Hukum Pidana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2009-050-052.pdf (202.28KB; 25 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3810
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Terdapat dua istilah yang seringkali dipakai secara bergantian walaupun maksud dan ruang lingkupnya bisa berbeda. Pertama adalah “Tindak pidana perbankan” dan yang kedua adalah “Tindak pidana di bidang perbankan”. Tindak pidana perbankan mengandung pengertian tindak pidana itu semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank, sedangkan tindak pidana di bidang perbankan tampaknya lebih netral dan lebih luas karena dapat mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan di dalam bank . Dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, bank cenderung bertindak sebagai lembaga penyimpanan uang, yang tidak memiliki tanggung jawab
atas terjadinya tindak pidana perbankan. Hal ini terjadi karena bank di Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menulusuri asal uang nasabah ataupun segala kegiatan transaksi perbankan dari nasabah tersebut. Kecuali ada perintah dari pihak yang berwajib kepada pihak bank untuk melakukan penelusuran transaksi perbankan nasabah tersebut. Semua kegiatan transaksi perbankan di Indonesia diatas lima ratus (500) juta rupiah harus dilaporkan oleh pihak bank kepada PPATK karena dapat diindikasikan sebagai tindak pidana perbankan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa saat ini belum ada suatu kesepakatan mengenai tindak pidana yang perbuatannya merugikan keuangan yang berhubungan dengan lembaga perbankan. Terkait dengan pelanggaran-pelanggaran ketentuan dibidang perbankan ini ada yang menggunakan istilah tindak pidana perbankan, tindak pidana di bidang perbankan, kejahatan di bidang perbankan, hokum pidana bank, dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah harus membuat Undang-undang yang lebih jelas dalam mengatur kesepakatan mengenai tindak pidana perbankan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)