Anak membutuhkan orang lain dalam perkembangannya dan yang paling utama bertanggung jawab adalah orangtuanya sendiri. Namun karena faktor kemiskinan maka banyak anak yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga guna membantu ekonomi keluarga, dan terpaksa harus berpisah dengan keluarga, dan tinggal bersama majikan. Mempekerjakan anak sebagai Pekerja Rumah Tangga berpeluang menjadikan anak sebagai korban kekerasan oleh majikan, terutama kekerasan seksual. Hal ini disebabkan tidak adanya perlindungan, serta kondisi tempat kerja yang tertutup. Mempekerjakan anak saja sebenarnya sudah mengabaikan hak-hak anak dalam UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Namun dikarenakan pengaturan mengenai mempekerjakan anak sebagai Pekerja Rumah Tangga tidak jelas maka pelaku hanya dapat dijatuhi hukuman berdasarkan perbuatannya “memperkosa Pekerja Rumah Tangga Anak”, jadi tidak dapat diterapkan gabungan tindak pidana atas perbuatannya yang “mempekerjakan Anak sebagai Pekerja Rumah Tangga”. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, padanya dapat didakwa dengan ketentuan pada pasal 81 ayat (1) maupun ayat (2) UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. |