Perjanjian dalam asuransi mempunyai tujuan yang pasti berkisar pada manfaat ekonomi bagi kedua pihak yang mengadakan perjanjian yang kemudian akan melahirkan hak dan kewajiban para pihak. Namun dalam prakteknya apabila pihak tertanggung meninggal dunia terkadang klaim asuransi jiwa tidak dapat dibayarkan kepada ahli waris tertanggung oleh pihak penanggung sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam polis asuransi jiwa sehingga menimbulkan sengketa klaim asuransi dan penyelesaiannya berujung di pengadilan. Salah satu kasus dari banyak kasus mengenai penyimpangan pada saat mengajukan klaim yang akan penulis angkat adalah Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa antara PT. Prudential Life Assurance (PT. PLA) dengan Eva Pasaribu. Dalam hal ini permasalahan yang akan penulis angkat ialah mengenai perjanjian asuransi antara penanggung dan tertanggung berdasarkan syarat sah Pasal 1320 serta menganalisis hal tersebut apakah dapat dibenarkan berdasarkan prinsip itikat baik (Utmost Good Faith) dilihat dari Hukum asuransi dan KUHPerdata. Pada permasalahan pertama Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa atas nama Ny. Eva Pasaribu dengan PT. PLA, dapat dikatakan sah karena keduanya telah memenuhi syarat sah dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yakni Kesepakatan, Kecakapan, Objek tertentu, Kausa yang halal. Dalam permasalahan kedua penolakan klaim Oleh PT. PLA atas nama Ny. Eva Pasaribu, berdasarkan prinsip Itikad baik, baik dilihat dari Hukum Asuransi maupun KUH Perdata tidak dapat dibenarkan, karena Ny. Eva Pasaribu telah memenuhi prinsip Itikad baik. Dalam pembuatan skripsi penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengkaji kajian atas peraturan, dan termasuk kajian terhadap norma, serta asas yang ada di dalam peraturan tersebut. Penulis juga akan mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan yaitu memilah, dan mempelajari kepustakaan yang berkaitan dengan hukum asuransi. Dilengkapi pula dengan analisis terhadap kasus yang diteliti, sekiranya dapat membantu dan mendapatkan penjelasan atas permasalahan yang ada. |