Hukum kepailitan merupakan suatu aturan untuk mengatasi permasalahan utang piutang. Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas semua harta kekayaan milik Debitor untuk melunasi semua utang-utang yang dimiliki Debitor kepada para Kreditornya, dan agar harta Debitor dapat dibagi-bagikan secara adil dan proporsional. Tujuan lembaga kepailitan itu dibentuk yaitu untuk pelunasan utang-utang milik Debitor kepada Kreditor yang berasal dari harta benda si Debitor yang pelunasannya tersebut dilakukan secara adil, proporsional, prosedural. Timbulnya kepailitan itu biasanya disebabkan oleh adanya utang debitor yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan debitor juga memiliki 2 (dua) atau lebih Kreditor. Kepailitan sendiri tidak lepas dari peran pihak-pihak di dalamnya, yaitu seperti Kurator yaitu pihak yang ditunjuk oleh Pengadilan, Hakim Pengawas, Panitia Kreditor, Hakim Pengadilan Niaga, Debitor dan Kreditor. Kepailitan mempunyai akibat hukum yang harus diperhatikan oleh para pihak yang terkait. Akibat hukum dari kepailitan itu sendiri menyebabkan semua pengurusan harta pailit debitor diatur oleh seorang kurator dengan pengawasan dari hakim pengawas, dan debitor tidak lagi berhak menguasai harta pailit tersebut sejak putusan pailit diputuskan. Dalam penulisan ini, juga akan menjelaskan mengenai pengertian dan sumber hukum dari cessie lebih lengkap. Cessie merupakan pengalihan utang, dapat dilakukan dengan syarat harus membuat akta.Selain syarat adanya akta cessie, diperlukan juga pemberitahuan yang disetujui oleh Debitor bahwa adanya pengalihan piutang antara Kreditor yang lama kepada Kreditor yang baru. |