Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengalihan Dari Penahanan Rutan Menjadi Penahanan Kota Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Bibliografi
Author:
WIJAYA, RINTISMAN HARTA
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Pengalihan Penahanan
;
Penuntutan
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2007-050-149.pdf
(611.0KB;
8 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3794
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Penahanan yang berlaku di Indonesia saat ini sesuai yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terdapat 3 jenis penahanan, yakni: penahanan Rutan, penahanan rumah dan penahanan kota. Ketiga jenis penahanan tersebut bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan sampai proses sidang di pengadilan. Dengan bermula dari penahanan Rutan dan dilanjuti dengan pengajuan permohonan oleh tersangka atau terdakwa atau kuasa hukumnya atau keluarganya untuk mengalihkan jenis penahanannya. Namun pada kenyataannya, permohonan pengalihan penahanan tersebut sedikit sekali yang dikabulkan oleh para pejabat yang berwenang, disini penulis melakukan penelitian pada proses tingkat penuntutan oleh instansi Kejaksaan Negeri wilayah hukum Jakarta Timur. Syarat pengalihan penahanan berupa jaminan orang yang tidak secara relevan diatur dalam Undang-undang. Selain syarat jaminan ada pula faktor yang mempengaruhi pengalihan penahanan yaitu faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Jaksa selaku penuntut umum untuk mengabulkan permohonan pengalihan pengalihan yang diajukan oleh tersangka atau kuasa hukumnya atau keluarganya tersebut juga tidak diatur secara rinci dan jelas. Untuk menjawab permasalahan tersebut maka penulis menggunakan metode penelitian juridis normatif. Melalui penelitian yang dilakukan dengan metode tersebut penulis menemukan bahwa Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan
Republik Indonesia yang berlaku di Indonesia belum mengatur secara rinci mengenai prosedur pelaksanaan pengalihan jenis penahanan, mengingat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana merupakan peraturan yang menjadi acuan para penegak hukum sekarang ini, dengan demikian sangatlah penting bila peraturan tersebut diatur secara jelas dan relevan dengan keadaan sekarang ini.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)