Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:47 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Bibliografi
Author:
SALIM, IAN WIRYASISWAJI
;
Basuki, Zulfa Djoko
(Advisor)
Topik:
Perkawinan
;
Beda Agama
;
Warga Negara Indonesia
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2006-050-350.pdf
(389.09KB;
40 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3791
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Perkawinan berbeda agama di Indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, oleh sebab itu banyak pasangan berbeda agama yang hendak menikah melakukan pernikahannya di Dalam Negeri lalu dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Indonesia. Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberikan jalan bagi para pasangan berbeda agama ini dalam mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil. Pencatatan perkawinan beda agama ini hanya diakui oleh negara bahwa benar mereka adalah pasangan suami istri, tapi tidak sah menurut Agama. Disini akan di bahas tentang bagaimana keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia dan tentang pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pengadilan sesudah berlakunya Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan termasuk penelitian kepustakaan, data dan informasi diperoleh melalui dokumen-dokumen hukum dan juga dari hasil wawancara kepada Kepala Sub Dinas Kantor Catatan Sipil Jakarta dan kota Bogor. Pada kasus yang akan di bahas disini, pencatatan perkawinan yang dilakukan di dalam negeri dengan mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Administrasi Kependudukan, untuk menentukan sah atau tidaknya perkawinan tersebut, juga peranan catatan sipil sesudah berlakunya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan masih memerlukan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan pasal 2 Undang- Undang Perkawinan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)