Anda belum login :: 24 Nov 2024 12:34 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Riset atas Penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada Showroom Penjualan Mobil Bekas di Jagakarsa
Bibliografi
Author:
GUNTARA, ADI
;
Ichsan, Sundara
(Advisor);
Darmoyo, Syarief
(Advisor)
Topik:
Pelaporan Pajak
;
Pajak
;
Wajib Pajak
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Penyerta:
Dilihat selain dengan website Unika Atma Jaya
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2007-012-614 Adi Guntara's Undergraduate Theses.pdf
(567.48KB;
12 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FEA-5917
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Usaha showroom mobil bekas merupakan suatu lahan bisnis yang diminati oleh para pengusaha otomotif. Penjualan mobil bekas tidak lepas dari pengenaan pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan untuk PPN yang diberlakukan atas usaha ini yaitu PPN sebesar 1% dari penjualan.
Peneliti melakukan riset terhadap penerapan PPN pada usaha showroom penjualan mobil bekas di Jagakarsa dan menyebarkan kuesioner kepada 37 responden yang menjadi objek penelitian untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Metode statistik yang digunakan dalam analisis data adalah uji Chi-Square. Penulis menduga ada empat variabel yang mempengaruhi usaha showroom mobil bekas di dalam penerapan PPN. Keempat variabel tersebut antara lain mengenai Identitas pemilik showroom mobil bekas, mengenai penghasilan yang diterima, pengetahuan mengenai peraturan PPN Pajak penjualan mobil bekas, dan mengenai kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap sanksi apabila tidak mengukuhkan usahanya dan sanksi keterlamatan pelaporan SPT Masa PPN.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka peneliti menyimpulkan bahwa sebagian besar pengusaha showroom mobil bekas mengetahui peraturan pemerintah mengenai PPN, NPWP, mengenai besarnya tarif pajak yang dikenakan dari penghasilan Wajib Pajak, dan mengenai pelaporan SPT Masa PPN. Mereka juga mengetahui sanksi administrasi sebesar Rp500.000,00 apabila tidak melaporkan SPT Masa PPN dan sanksi administrasi atau pidana apabila tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, sebagian besar pengusaha showroom mobil bekas cendrung tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban pelaporkan SPT Masa PPN, ada hubungan antara pengetahuan Wajib Pajak pada peraturan perpajakan mengenai PPN dengan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN, ada hubungan antara pengetahuan sanksi yang diterima oleh Wajib Pajak dengan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN, Tidak Ada hubungan antara penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)