Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan e-SPT, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kepatuhan pelaporan Wajib Pajak Badan dan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu selama tahun 2011-2013. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi dan wawancara mendalam kepada account representative dan staff subbagian umum KPP Wajib Pajak Besar Satu. Data yang digunakan merupakan data primer, yaitu laporan jumlah Wajib Pajak Badan efektif yang terdaftar, jumlah Pengusaha Kena Pajak, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan jumlah penerimaan PPN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-SPT berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan pelaporan, di mana tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan melebihi standar 90% yang telah ditetapkan KPP Wajib Pajak Besar Satu. Namun, penerapan e-SPT tidak berpengaruh terhadap penerimaan PPN di KPP Wajib Pajak Besar Satu. |