Pajak merupakan suatu kewajiban bagi masyarakan Indonesia yang didasari oleh hukum atau Undang-Undang. Peranan pajak, khususnya pajak penghasilan, sangat penting karena merupakan sumber penerimaan negara yang cukup besar. PT Dart Air Expressindo adalah Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang Freight Forwarder, yang dalam melaksanakan kewajiban PPh Badan melakukan rekonsitiasi fiskal untuk kemudian menghitung PPh Badan yang terutang pada tahun 2012. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penghitungan PPh Badan PT Dart Air Expressindo, termasuk didalamnya mengamati apakah koreksi fiskal yang dilakukan perusahaan sudah tepat sehingga menghasilkan penghasilan kena pajak yang benar. Penelitian menunjukkan bahwa terdapat penghasilan dan beban yang tidak dapat dikurangkan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal. Oleh karena itu perusahaan harus melakukan koreksi terhadap penghasilan dan beban tersebut agar menghasilkan laba fiskal yang sesuai dengan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat selisih penghitungan laba antara komersial dan fiskal sebesar Rp290.842.093,00. |