Anda belum login :: 24 Nov 2024 17:34 WIB
Detail
ArtikelPenyebutan Istilah Tanah Terlantar Yang Kurang Tepat Menurut Konsep Penguasaan Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960  
Oleh: Daniel, Bony
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 296 (Jul. 2010), page 72-75.
Topik: Penyebutan Istilah Tanah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.20
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel Penggunaan istilah yang tepat sesuai dengan makna terkandung dalam peraturan perudang-undangan adalah suatu hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar bagi hakim dalam penyusunanputusan. Banyak istilah yang beredar dalam pergaulan sehari-hari yang biasa dimasukkan hakim dalam putusannya dengan harapan masyarakat yang membacadan menelaahputusan bisa mengerti apa yang menjadi maksud pertimbangan hakim dalam keputusan. Tapi apakah memang demikain? Banyak istilah yang harus dipertimbangkan kembali apakah memang istilah yang bisa dimengrti oleh khalayak ramai sudah barang tentu menjadi istilah yang sesuai dengan peraturan yang ada? Menjawab hal tersebut, artikell singkat ini penulis susun khusus untuk membahas apakah memang istilah Tanah Terlantar ada dikenal dalam peraturan pokok agraria yang terkait dengan Undang – Undang No.5 Tahun 1960.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)