Dewasa ini, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan negara yang perannya cukup dominan. Salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari pajak adalah dari pendapatan Pajak Pertambahan Nilai. Dimana sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku di Indonesia saat ini menggunakan sistem self-assessment. Dengan sistem ini dapat terjadi kendala atau kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah perusahaan telah melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah PT Maha Kimia Indonesia, yang merupakan perusahaan distributor bahan-bahan kimia untuk industri. Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis untuk membahan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Maha Kimia Indonesia adalah metode analisis deskriptif, yaitu data yang berbentuk uraian untuk memaparkan keadaan permasalahan dari penelitian berdasarkan data yang diperoleh. Dasar hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah UU No. 42 Tahun 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Berdasarkan data-data yang diperoleh dan telah dianalisa oleh penulis, dapat diambil simpulan bahwa pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai pada PT Maha Kimia Indonesia menggunakan tarif 10%. Namun dari hasil analisa penulis, terdapat beberapa masalah yang muncul untuk pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai pada PT Maha Kimia Indonesia, seperti terjadi selisih atas PPN Keluaran dan PPN Masukan, serta beberapa transaksi yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. |