Anda belum login :: 27 Nov 2024 20:14 WIB
Detail
ArtikelPenilaian Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perdata  
Oleh: Ridwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 296 (Jul. 2010), page 35-41.
Topik: Alat Bukti Elektronik; Perkara Perdata
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.20
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSetelah diberlakukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disahkan pada tanggal 21 April 2008 di mana dalam undang - undang tersebut memiliki suatu terobosan baru dalam hal tanda tangan konvensional yang menggunakan tinta basah dan materai . Dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih maka tanda tangan elektronik (digital signature) tersebut bisa ditransfer atau dikirimkan melalui Internet misalnya untuk mengadakan perjanjian di antara para pihak tanpa bertemu muka. Keberadaan Internet dengan berbagai fasilitasnya seperti e-mail, situs website (www), yahoo messengger (YM) dan chatting video dapat memungkinkan komunikasi tanpa mengenal batas negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)