Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penghitungan Pajak Penghasilan badan PT Inhutani IV sudah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Objek penelitian ini adalah PT Inhutani IV yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan teknik kepustakaan/studi pustaka. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis komparatif yaitu dengan menganalisis rekonsiliasi fiskal dalam hal pe^bedaan prinsip akuntansi dan perpajakan dalam penghitungan PPh Badan, kemudian dilanjutkan dengan membandingkan hasi! penghitungan penelitian dengan data faktual yang ada. Hasil dari analisis yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah bahwa rekonsiliasi fiskal dan penghitungan Pajak Penghasilan PT Inhutani IV belum sepenuhnya benar dan sesuai dengan UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan ketentuan perpajakan lain yang berlaku, sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan laba fiskal, PPh Terutang dan jumlah kurang/lebih bayar antara penulis dan perusahaan. Simpulan penelitian dari penulis adalah agar PT Inhutani IV melakukan penghitungan Pajak Penghasilan yang benar. |