Anda belum login :: 24 Nov 2024 03:46 WIB
Detail
ArtikelPutusan Yang Berkualitas Mahkota Bagi Hakim Mutiara Bagi Pencari Keadilan  
Oleh: Arto, A. Mukti
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 296 (Jul. 2010), page 21-34.
Topik: Pertanggungjawaban Putusan Hakim; Syarat-Syarat Putusan Hakim
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.20
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAdalah menjadi tanggung jawab hakim memberi putusan yang berkualitas kepada pencari keadilan. Pasal 53 UU No.48 Tahun 2009 menyatakan bahwa: 1. Dalam memerikasa dan memutuskan perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. 2. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Kemudian dalam pasal 5 Ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 berikut penjelasannya dinyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka secara yuridis hakim wajib memberi putusan yang berkualitas (ideal) dan dapat dipertanggungjawabkan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)