Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:20 WIB
Detail
ArtikelPenegakan Hukum Dalam Perkara Pidana  
Oleh: Manan, Bagir
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 296 (Jul. 2010), page 5-16.
Topik: Penegakan Hukum; Kriminalitas atau Dekriminalisasi; Tindak Pidana Korupsi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.20
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPenegakan (menegakkan) hukum (law enforcement), atau disebut juga mempertahankan hukum (handhaving van het recht), setidak-tidaknya memuat dua makna: Pertama; Menjaga atau memelihara agar hukum tetap dipatuhi atau dijalankan. Kedua; Mencegah dan mengambil tindakan terhadap penyimpangan atau pelanggaran hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)