Tujuan dari penelitian ini ad a la h untuk melakukan anaflsls rekonsllfasl fiskal, perhitungan PPh badan terutang, dan perhitungan PPh pasal 25 yang dilakukan oleh PT Sentral Pizza Indonesia apakah sesual dengan ketenluan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dalam melaporkan SPT Tahunan. Metode yang digunakan penulis adalah dengan melakukan studi kasus dimana penulis meminta data perusahaan seperti SPT Tahunan 2011 beserta lampirannya, laporan auditor 2011 beserta perinciannya yang diperlukan dalam koreksi fiskal. Penulis melakukan analisis atas oelaksanaan ketentuan formal perpajakan seperti penyampaian SPT beserta larnplrannya seperti laporan keuangan- Neraca, daftar aktiva dan melakukan analisis atas koreksi fiskal yang dilakukan perusahaan, Berdasarkan hasil analisis penulis bahwa SPT perusahaan sesuai dengan ketentuan formal dalam pembayaran maupun pelaporan SPT tidak mengalaml keterlambatan serta dalam pelaporan angsuran PPh pasal 25 tidak mengalaml keterlambatan. Tetapi hasil analisis menurut penulis mendapatkan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam rekonsiliasi fiskal perusahaan. Ada koreksi fiskal posftif berupa biaya transportasi sebe&ar Rp123-357.479, dan biaya perbaikan dan perjalanan sebesar Rp910.000,- harus di koreksi karena diatur dalam Undang-Undang PPh paaal 9 ayat 1 huruf (b) tentang biaya yang dibebankan atau dfkeluarkan untuk kepentlngan pribadl pemegang saham, sekutu, atau anggota tldak da pat dijadikan pengurang. Sehlngga terjadi perbedaan perhitungan antara perusahaan dan penutis, Oterr karena ftu perusahaan harua feb/h memperrratikan dengan cermat terhadap penghasilan dan biaya yang boleh dan tldak boleh dJkurangkan dalam melakukan rekonsiliasi fiskal menurut ketentuan perpajakan di tahun selanjutnya. |