Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:02 WIB
Detail
BukuAnalisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT KRENALOG
Bibliografi
Author: NURYANTI, FENNY ; Ilyas, Wirawan B. (Advisor)
Topik: Pajak Penghasiian; Rekonsiliasi Fiskal Surat Pemberitahuan Tahunan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Fenny Nuryanti's Undergraduate Theses.pdf (575.14KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-5824
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pajak merupakan sumber utama pendapatan Nagara dan pajak memilikl peranan pentinfl dalam pembangunan Nagara. Salah satu yang berpangaruh dalam pendapatan ini adalah Pajak Pengbasilan, aehingga penults tertarik untuk mamilih topik teraebut aecara khueus dan menganalisa perhttungan rekonailiaei flskai dan panyabab perbedaan antara Surat Pemberitahuan (SPT) sementara dangan Surat Pemberitahuan (SPT) final, apakah rekonaillesi dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tersebut audah sesual dangan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia,Metode pengumpulan data yang digunakan dalam panelitian ini adalah menggunakan data primer yaitu dangan waawancara mendalam kepada Direktur Utama PT KRENALOG (Lampiran I),
Berdasarkan panelitian yang dilakukan oleh penults pada PT KRENALOG, maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan belum sepenuhnya melakukan rekonsiliasi fiskal sasual dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia terbukti ada pembebanan biaya yang aena/usnya tidak dlkoiekai flstoJ tap) ©Jen perusahaan dJ koreksi flskai dan perusahaan pada tahun 2011 belum sepenuhnya menyampaiksn Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tepat. Dalam Sural Pemberitahuan Tahunan (SPT) sementara perusahaan memasukan baban fain - lain dafam koreksi fiskal tapi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) final perusahaan memasukan beban lain - lain dalam koreksi fiskal. Sebagai aklbat masalah ini make timbul kurang bayar dan jika diperiksa oleh Direktor Jenderal Pajak, perusahaan harus menrtbayar kurang bayar teraebut kepada Negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.421875 second(s)