Penerimaan pajak di Indonesia merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan. terutama ketika penerimaan komoditi migas sudah menurun. Untuk kepentingan pembayaran pajak para Wa|ib Pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 28, wajib menyelenggarakan pembukuan. Salah satu tujuan pelaksanaan pembukuan adalah untuk menghilung besarnya laba/{rugi) yang diperaleh atau diderita sesuatu badan dalam satu periode tertentu. Skripsi ini membahas mengenai pajak penghasilan badan yang terhutang untuk tahun 2011 pada PT Margo serta menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2012 dan perbedaan antara penghltungan penghasilan dan biaya menu rut komersial dengan penghitungan menurut fiskal. Perbedaan rtu disebabkan karena adanya beda tetap dan beda waktu Metode yang digunakan dalam mengatssi perbedaan ini adalah dengan cara menganalisa Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal. Sebelum dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba komersial PT Margo adalah sebesar Rp 637.313 186,-. Sesudah dilakukan rekonsiliasi fiskal, laba fiskal PT Margo adalah sebesar Rp 1715,004.429,-. Tetapi masih terdapat kompensasi rugi pada tahun 2008, 2009, dan 2010 sehingga PPh Pasal 29 untuk tahun 2011 masih nihil dan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2012 adalah sebesar Rp 15.610 162,-. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa PT Margo dalam menghitung pajak penghasilan terutangnya telah sesuai dengan peraturan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. |