Indonesia merupakan negara berkembang saat ini yang membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dalam mengembangkan negara. Untuk menjamin pembiayaan tersebut, diperlukan partlslpasi aktif dari pemerintah dan masyarakat Salah satu bentuk sarana partistpasi aktif masyarakat adalah kewajiban mem bay ar pajak. Dalam skripsi ini penulis mefakukan analisis PPh Terutang dan anosuran PPh Pasal 25 pada PT Avesta Continental Pack. Dari hasil peneliban dan pembahasan yang diLakukan penults, angsuran PPh Pasal 25 tidak sesuai dengan Undang-Undang no 36 Tahun 2008. Menurut penulis, angsuran PPh Pasal 25 yaitu sebesar R p.502.528 064,00. Tela pi pada Formulir SPT 1771 Tahunan, perusahaan mengisi angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp.696.191,064,00. Hal ini disebabkan oleh kesalahan pengisian kredit pajak tahun lalu yang dilakukan oieh perusahaan pada Formulir SPT 1771. |