Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:37 WIB
Detail
BukuPertanggungjawahan Pidana Euthanasia Pasif di Indonesia
Bibliografi
Author: AYU, ZEQWELIN EBESTINA DIANA ; Adipradana, Nugroho (Advisor)
Topik: Euthanasia Pasif; Pertanggungjawaban
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Zeqwelin Ebestina D A's Undergraduate Theses.pdf (460.28KB; 39 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3788
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Euthansia pasif merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang tenaga niedis yang membiarkan seorang pflsien tidak ditangani secara mtdis Jagi yang disebabkan penyafcii pasien sudaii tidak dapat disembohkzn lagi. Haf ini berhtibungan mengeoai. hak untuk mati bafii seaeorang tetapi hak ini belum diakiu sebagai hak asasi di Indonesia, KUHP dan Kode etik Kedokteran melarang menghilangkan nyawa orang Lain dengan cara epapun. Di akui atau tidak dalam kenyataan kehidupan sehari-hari tindakan euthanasia pasif dapat terjadi. Inisiatif untuk mempetpendek hidup melalui tindakan euthanasia pasif dapat berasal dari pasien sendiri* keluarganya atau dokier yang merawatnya dengan alasan penyakit si pasien secara medis tidak mungttn di^oibuhksn lagi Hal ini menjsdi fcabur mengenai kejelasan penegakau hukumnya karena disatu sisi seseorang yang bunuh diri dilarang di dalam KUHP, tetapi bagaimanajika hal ini merupakan suatu kematianyang didasari suatu kondisi tertentu yang menyimpulkan bahwa kematian adalah jalan terbaik, Seperti apabila seorang pasien yang keadaan penyakitnya sudah memburuk dan tidak mungkln disembuhkan d;m menurut prognosis o'efr dokter penyskii tzrsebut akan bemjung kepada keroafian, Uihk ada salahnya jika proses kematian tersebul dipercepat agar lidak menimbulkan banyak kerugian materii dan batin bagi pasien yang terus-menerus merasakati pt-ndeiitaan karena penyakit yang dideritanya, tetapi hal ini belum diatur secara jelas dan rinci dalam perarurang perundang-undangan di Indonesia sehingga perlu untuk nienjadi masukan kepada para pembuat regulasi untuk mengmir hal ini secara rinci jika memang semua bentuk euthanasia dilarang dalam kondisi dan tanpa pengecualian apapun berarti dokler, Rumah Sakit dan keluarga pasien dapat dimintakan p:rtanggungjawaban karena lindakan euthanasia pasif yang dilakukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.5 second(s)