Anda belum login :: 23 Nov 2024 00:45 WIB
Detail
BukuWanprestasi Dalam Hal Perjanjian Pemasangan Iklan Di PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV)
Bibliografi
Author: PUSPITA, ENNY IKA ; Maria T., Lidwina (Advisor)
Topik: Wanprestasi; Pemasangan Iklan; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Enny Ika P's Undergraduate Theses.pdf (305.89KB; 37 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3787
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Wanprestasi adalah keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya. Dengan metode yuridis normatif, penulis mengangkat permasalahan wanprestasi dalam perjanjian pemasangan iklan antara ANTV dengan PT X, dimana PT X telah melakukan wanprestasi kepada ANTV karena terlambat melakukan pembayaran atas jasa pemasangan program acara BCD beserta iklan sebagai sponsor dari program acara tersebut. Sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak berdasarkan perjanjian tanggal 7 Maret 2013, total dari nilai perjanjian pemasangan iklan tersebut adalah sebesar RP 2.500.000.000, (dua milyar lima ratus juta rupiah) Nett, belum termasuk PPN 10%, yang telah dibayar oleh PT X sebesar 40% pada tanggal 24 April 2013 serta pembayaran berikutnya sebesar 30% pada tanggal 17 Juni 2013, dan sisa pembayaran yang belum dibayar oleh PT X sebesar 30% yang dijadwalkan harus dibayar pada tanggal 7 Juli 2013 lalu kepada pihak ANTV. Namun pada saat pembayaran tahap III, pihak PT X terlambat melakukan pembayaran sehingga dinyatakan wanprestasi. Dari permasalahan antara ANTV dengan PT X, para pihak menyelesaikan sengketa tersebut secara musyawarah. Cara musyawarah dipilih karena tidak membutuhkan biaya yang mahal dan para pihak juga dapat bertemu langsung untuk mengemukakan pendapatnya, serta dapat melestarikan hubungan baik antara kedua belah pihak yang telah terjalin sebelumnya. Penulis mengambil kesimpulan bahwa setiap permasalahan tidak perlu diselesaikan melalui pengadilan karena ada cara yang lebih efektif yaitu melalui musyawarah karena dapat menjaga hubungan baik para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)