Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Hambatan Dalam Penerapan Pembuktian Terbalik Pada Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi
Bibliografi
Author:
SAMOSIR, BOY CLINTON RAMOS
;
Okta, Siradj
(Advisor)
Topik:
Pembuktian Terbalik
;
Korupsi
;
Hukum Pidana
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Boy Clinton R S's Undergraduate Theses.pdf
(300.74KB;
36 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3786
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Dari waktu ke waktu tindak pidana korupsi terus meningkat. Korupsi sendiri sekarang menjadi suatu kejahatan luar biasa dikarenakan dampaknya yang sangat luas, selain merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan nasional korupsi juga dianggap sebagai suatu pelanggaran hak ekonomi mayarakat. Sebagai suatu kejahatan luar biasa sudah seharusnya dalam penanganannya dilakukan dengan sutau cara yang luar biasa pula. Bentuk dari penanganan yang luar biasa itu ialah dengan diaturnya mengenai pembuktian terbalik atau pembalikan beban pembuktian dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian terbalik ialah pembuktian yang meletakan kewajiban pembuktian pada si terdakwa. Pembuktian terbalik ini bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang telah diambil dan dalam upaya untuk memiskinkan pelaku korupsi. Namun demikian aturan mengenai pembuktian terbalik yang diatur dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini belum diterapkan dalam penanganan perkara korupsi. Belum diaturnya mengenai mekanisme atau cara bagaimana pembuktian terbalik itu dilaksanakan menjadi hambatan dalam penerapan pembuktian terbalik tersebut, selain itu masalah pada para aparat penegak hukum juga menjadi hambatan dalam penerapan pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)