Anda belum login :: 24 Nov 2024 02:22 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hak Privasi Individu Terkait Penyadapan di Indonesia
Bibliografi
Author: SIMANJUNTAK, HEMA ANGGIAT M ; Okta, Siradj (Advisor)
Topik: Penyadapan; Hukum Pidana; Privasi; Individu
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Hema Anggiat M S's Undergraduate Theses.pdf (1.41MB; 30 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3785
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Pada zaman ini, penyadapan digunakan untuk membantu para penegak hukum mencari kebenaran terjadinya tindak pidana hingga menemukan pelaku-pelaku tindak pidana lersebut Istilah penyadapan menjadi hal yang biasa diucapkan dan lumrah didengar djtengah-tengah masyarakat terutama setclah kemunculan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Konipsi (KPK) dengan berbagai problematikanya. Dimana penyadapan ialah tindak pidana yang harusnya dilarang karena melanggar hak privasi. Namun hal Uu ternyaia diperbolehkan karena termasuk non-derogable rights yang bisa dikesampingkan keberadaannya demi kepentingan penegakan hukum dan keamanan Negara, letapi hams dilakukan secara sah dan tidak melawan hukum. Kl HP yang berlaku sejak tahun 191S sampai sekarang lidak mengenal tindak pidana "penyadapan", sehingga sama sekali tidak didapat pengertian yuridis dari penyadapan ilu sendiri- Memang disatu sisi pada dasamya mformasl yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang, akan lelapi disatu sisi penyadapan ini sangat diperlukan oleh aparat yang berwenang uniuk menyelidiki dan menyidik suatu lindak pidana atau membongkar suatu tindak pidana serta mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana, Apalagi KUHAP (Kilab Undang-undang Hukum Acara Pidana) kita belum mengaturnya. Dan bagaimanakah peraturan-peraturan perundang-undangan mengatur validitas dalam penyadapan ini, Kila perlu melihat dan membandingkan mekanisme penyadapan di beberapa Negara maiu seperti Amerika Serikat, Australia, dan United Kingdom, bagaimana mereka mengaturnya, mengingai penyadapan ini berslnggungan dengan butir-butir Hak Asasi Man us i a tepatnya hak Privasi warga negara. Validitas dalam pengaturan penyadapan sangal perlu unluk mencegah terjadinya pelanggaran HAM (Pidana) dan juga membatasi kemungkinan terjadmya kesewenang-wenangan negara. Dan ternyata apahila kita bandingkan dengan pengaturan penyadapan di Indonesia, belum se valid pengaturan di ketiga negara lersebut tadi diatas atau dengan kata lain pengaturan peiiyadapan di Indonesia belum memenuhi validitas penyadapan yang sebagaimana dissbutkan atau di amanahkan dalam putusan Mahkamah Konstfrusi dalam perkara Nomor5/PUU-VIII/2010.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Awareness & Sense of Belonging terhadap Negara Indonesia  
Ditulis oleh: SARAH SEANLY
Pada tanggal: 28-10-2015 15:41

Skripsi ini bagus. anak - anak muda memang harus mulai kritis terkait kebijakan-kebijakan dan hal-hal yang membangun negara. Bukan malah hanya mencaci dan mengejek. namun berkarya.
Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)