Anda belum login :: 27 Nov 2024 11:49 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 63/Pdt.G/2000/PN-LP., Pengadilan Tinggi Medan Nomor 452/PDT/2001/PT-MDN., Putusan Mahkamah Agung Nomor 422 K/PDT/2003.
Bibliografi
Author:
MALAU, MARIA
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Sengketa Kepemilikan Tanah
;
Hak Garap
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Maria Malau's Undergraduate Theses.pdf
(206.81KB;
37 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3784
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Sengketa dalam bidang pertanahan sering terjadi karena menyangkut kehidupan masyarakat untuk tempat tinggal dan sebagai mata pencaharian. Karena pentingnya tanah untuk kehidupan setiap orang di dalam suatu masyarakat, sering terjadi sengketa dalam kepemilikan tanah yang akhirnya menimbulkan konflik berkepanjangan antarorang di dalam masyarakat. Deli Sedang merupakan Kabupaten yang wilayahnya memiliki dataran yang terluas di Provinsi Sumatera Utara dan sering terjadi sengketa dalam bidang pertanahan yang mengakibatkan konflik di dalam masyarakat dimana penyelesaian sengketa tersebut adalah melalui litigasi Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung dalam memutuskan sengketa dalam bidang pertanahan telah sesuai dengan hukum pertanahan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam metode yuridis normatif adalah data sekunder. Teknik mengumpulkan data yang dipergunaakn adalah adalah melalui studi dokumen atau bahan pustaka dan studi lapangan. Analisa data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Penyelesaian terhadap sengketa tanah yang sering terjadi di Kabupaten Deli Serdang dilakukan melalui proses litigasi di pengadilan baik itu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Upaya hukum biasa ini sering dipakai dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Deli Serdang. Sehingga kepemilikan tanah menjadi pasti setelah putusan lembaga yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum yang sah dan inkra.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.234375 second(s)