Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:27 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Perkara Nomor 41/KPPU-L/2010 Mengenai Persekongkolan Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author: HARUM, ILENA PRININDYTA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Persekongkolan Tender; Tender LPG; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Ilena P H's Undergraduate Theses.pdf (436.3KB; 47 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3781
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Iklim usaha yang kondusif dapat tercipta jika pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dan berupaya meraih keuntungan dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan tidak melawan hukum. Namun, pada kenyataannya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih saja sering terjadi. Salah satu pelanggaran yang cukup banyak terjadi adalah pelanggaran terhadap pasal 22 yaitu mengenai persekongkolan tender. Penulisan hukum ini membahas mengenai sebuah kasus persekongkolan tender yang terjadi pada Tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Konversi Energi di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2009.Permasalahan yang penulis angkat adalah mengapa antara Majelis KPPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri memiliki pendapat hukum yang berbeda terkait pembuktian adanya persekongkolan tender antara para terlapor dalam kasus ini dan apakah terdapat konsekuensi hukum tertentu terkait adanya penambahan jumlah terlapor pada saat tahap Pemeriksaan Lanjutan pada kasus ini. Adapun setelah menganalisis, penulis menyimpulkan, perbedaan pendapat hukum antara Majelis KPPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebabkan karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri menilai bahwa dalam menyatakan Para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 Majelis KPPU hanya menggunakan dugaan/asumsi semata dan tidak terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999. Sementara, Majelis KPPU menilai bahwa fakta-fakta yang ditemukan dalam proses pemeriksaan sudah cukup membuktikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam kasus ini. Mengenai hal ini, penulis sependapat dengan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, mengenai permasalahan kedua, Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Hukum Persaingan Usaha, tidak terdapat konsekuensi hukum tertentu atas adanya penambahan Pihak Terlapor dalam tahap Pemeriksaan Lanjutan, Penambahan pihak terlapor memang pada dasarnya tidak sesuai dengan tujuan pemeriksaan lanjutan. Namun, dalam prakteknya penambahan pihak terlapor pada pemeriksaan lanjutan dapat/lazim saja terjadi karena dalam proses pemeriksaan, perkara selalu berkembang dan dapat menyebabkan adanya penambahan pihak terlapor.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)