Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:13 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Terhadap Perkara No. 25/KPPU-i/2009 Mengenai Penetapan Harga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Bibliografi
Author: SEMEN, GISELA EUGENIA ; Baskara, Agustinus Prajaka Wahyu (Advisor)
Topik: Hukum Persaingan Usaha; Penetapan Harga; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Gisela Eugenia S's Undergraduate Theses.pdf (897.83KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3774
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Sudah sejak lama masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku bisnis, menginginkan sebuah Undang – Undang yang secara khusus mengatur mengenai persaingan usaha (competition law). Oleh karena itu, pada tahun 1999 lahirlah Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat dilaksanakan dengan baik, jika dibentuk suatu lembaga yang independen, yang tujuan utamanya adalah bertugas dan mempunyai wewenang untuk mengawasi dan menegekkan hukum persaingan usaha. Hal inilah yang menyebabkan dibentuknya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur mengenai Hukum Persaingan Usaha. Dalam UU Nomor 5 tersebut, terdapat beberapa peraturan yang berbeda jika dibandingkan dengan competition law yang dianut oleh banyak negara. Ketentuan yang berbeda tersebut antara lain adalah mengenai kartel.
Kartel di banyak negara, memiliki beberapa kategori yang berbeda – beda, antara lain Persekongkolan, Penetapan Harga, maupun Kesepakatan Pemasaran Barang dan Jasa. Akan tetapi di Indonesia, ketiganya dipisah menjadi bentuk persaingan usaha tidak sehat yang berbeda dan diatur dalam pasal yang berbeda pula.
Salah satu kasus yang ditangani oleh KPPU adalah kasus mengenai Fuel Surchatge. Kasus ini dikenal luas sebagai salah satu kasus kartel terbesar, meskipun dugaan pelanggaran yang dikenakan kepada para terlapor dalam kasus ini adalah Pasal 5 yaitu pasal mengenai Penetapan Harga. Kartel itu sendiri dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia diatur dalam pasal yang berbeda, yakni pasal 11. Adanya batasan yang kabur antara Kartel dan Penetapan Harga dalam HPU Indonesia menarik untuk dibahas.
Hal lain yang menarik adalah mengenai Indirect evidence. KPPU menggunakan indirect evidence sebagai alat bukti, sedangkan di tingkat PN dan MA hal tersebut dijadikan keberatan oleh para terlapor. Pembuktian di HPU yang menggunakan Indirect evidence memang sampai saat ini masih diperdebatkan, termasuk dalam hal ini dalam Kasus Fuel surcharge. Kedua hal inilah dalam kasus ini menarik untuk dibahas.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)