Anda belum login :: 23 Nov 2024 20:05 WIB
Detail
BukuPerlindungan Hukum Bagi Perusahaan PT XXX Finance Selaku Kreditur Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Fidusia Yang Dilakukan Terhadap Musnah Seluruhnya Objek Jaminan Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan MR BB Selaku Debitur
Bibliografi
Author: ALEXANDER, DANIEL ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Jaminan; Fidusia; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Daniel A's Undergraduate Theses.pdf (216.37KB; 35 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3773
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Dengan adanya lembaga jaminan fidusia memungkinkan kepada para pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Pelaku usaha yang dalam hal ini adalah perusahaan pembiayaan atau biasa yang kita kenal dengan istilah leasing, melakukan proses pemberian kuasa atas jaminan fidusia berupa objek yang dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan tersebut tetap berada dan dapat digunakan langsung oleh pemberi fidusia yaitu customer, atas dasar sikap kepercayaan pihak leasing dengan menyepakati perjanjian pembiayaan tersebut, dan selama belum dilakukan pelunasan atau pemenuhan atas kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh customer, maka hak kepemilikan atas objek tersebut tetap berada ditangan perusahaan. Dengan dikuasainya objek jaminan fidusia atau dalam hal ini adalah kendaraan bermotor, dan juga atas dasar pertimbangan jangka waktu pelunasan, membuka suatu ruang atau kesempatan bagi debitur untuk melakukan itikad tidak baik untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dengan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan selama jangka waktu perjanjian, kita dapat melihat salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Mr.BB dengan melakukan penggelapan baik secara sebagian dan menyeluruh spare part kendaraan bermotor roda dua yang merupakan objek dari jaminan fidusia itu sendiri, Mr.BB juga melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan palsu didalam berita acara kehilangan yang dilaporkan kepada pihak perusahaan pembiayaan atau pihak leasing, agar mendapatkan klaim asuransi atas kendaraan tersebut dan meminta agar kendaraan tersebut diganti atau ditukarkan dengan sejumlah uang tunai. dari permasalahan tersebut, sangatlah penting untuk mengetahui kedudukan dari masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, agar setiap bentuk perlindungan secara hukum dapat diketahui, dicermati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)