Jaminan fidusia telah digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari yurisprudensi. Bentuk jaminan ini digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum. Dengan adanya lembaga jaminan fidusia memungkinkan kepada para pemberi fidusia untuk menguasai benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia. Pelaku usaha yang dalam hal ini adalah perusahaan pembiayaan atau biasa yang kita kenal dengan istilah leasing, melakukan proses pemberian kuasa atas jaminan fidusia berupa objek yang dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan tersebut tetap berada dan dapat digunakan langsung oleh pemberi fidusia yaitu customer, atas dasar sikap kepercayaan pihak leasing dengan menyepakati perjanjian pembiayaan tersebut, dan selama belum dilakukan pelunasan atau pemenuhan atas kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh customer, maka hak kepemilikan atas objek tersebut tetap berada ditangan perusahaan. Dengan dikuasainya objek jaminan fidusia atau dalam hal ini adalah kendaraan bermotor, dan juga atas dasar pertimbangan jangka waktu pelunasan, membuka suatu ruang atau kesempatan bagi debitur untuk melakukan itikad tidak baik untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri dengan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan selama jangka waktu perjanjian, kita dapat melihat salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh Mr.BB dengan melakukan penggelapan baik secara sebagian dan menyeluruh spare part kendaraan bermotor roda dua yang merupakan objek dari jaminan fidusia itu sendiri, Mr.BB juga melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan palsu didalam berita acara kehilangan yang dilaporkan kepada pihak perusahaan pembiayaan atau pihak leasing, agar mendapatkan klaim asuransi atas kendaraan tersebut dan meminta agar kendaraan tersebut diganti atau ditukarkan dengan sejumlah uang tunai. dari permasalahan tersebut, sangatlah penting untuk mengetahui kedudukan dari masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor, agar setiap bentuk perlindungan secara hukum dapat diketahui, dicermati dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak. |