Kepailitan dapat diartikan sebagai keadaan dimana perusahaan sudah tidak mampu lagi membayar utangnya kepada kreditor.. PT Metro Batavia mengalami kepailitan pada Januari 2013. Ternyata PT Metro Batavia setelah dinyatakan pailit, selain memiliki utang kepada para kreditor, juga berutang pajak kepada negara. Utang pajak memiliki hak mendahulu sehingga harus didahulukan pelunasannya oleh kurator sebelum melakukan pembagian aset kepada kreditor lain yang berhak. Dalam teori, utang pajak memang harus didahulukan, namun hal ini seringkali menimbulkan masalah, yaitu bagaimana seandainya aset yang telah dikurangi dengan utang pajak tersebut tidak cukup untuk melunasi kreditor lain? Penulis dalam hal ini, mencoba untuk menjelaskan tentang bagaimana sebenarnya kedudukan negara yang memiliki piutang pajak, diantara kreditor – kreditor pailit lain, serta bagaimana pembagian sisa aset yang telah dikurangi utang pajak tersebut, kepada kreditor – kreditor yang berhak. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode ini penulis gunakan karena banyaknya studi kepustakaan terhadap buku. Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari proses mewawancarai Ahli Perpajakan. Sedangkan untuk data sekunder, diperoleh melalui studi kepustakaan dari buku – buku, internet, jurnal, serta undang – undang yang berkaitan dengan topik yang akan diteliti. Utang pajak adalah suatu hal yang istimewa, dan harus didahulukan pelunasannya. Apabila aset yang tersisa (setelah melunasi utang pajak) tidak mencukupi untuk membayar utang kepada para kreditor, maka digunakanlah prinsip umum pembagian aset yaitu, pari passu pro rata parte, paritas creditorium, dan structured creditors. |