Salah satu lembaga jaminan yang dapat digunakan untuk menjaminkan saham adalah berupa gadai. Gadai saham perlu dituangkan dalam perjanjian gadai saham yang merupakan accesoir dari perjanjian pokoknya. Faktanya, pelaksanaan gadai saham sebagai jaminan masih menjadi permasalahan dimana dapat dilihat pada kasus BFI melawan OM dan APT. Pada kasus itu, OM meminjam uang kepada BFI dengan penjamin APT dimana OM dan APT yang juga merupakan pemegang saham BFI menjaminkan sahamnya dengan gadai. Hal itu dituangkan dalam perjanjian gadai saham, tetapi pada saat perjanjian gadai saham jatuh tempo, tidak dilakukan perpanjangan dan perjanjian pokoknya sendiri tidak mencantumkan jangka waktu. BFI saat itu juga memiliki utang kepada para kreditornya dan melakukan upaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk restrukturisasi utang. Oleh karena OM dan APT wanprestasi, maka BFI mengeksekusi sahamnya dan digunakan sebagai salah satu alat pembayaran utang pada perjanjian perdamaian dalam PKPU. PKPU yang diajukan BFI kemudian disahkan Pengadilan Niaga. Beberapa tahun setelahnya, OM dan APT mengajukan gugatan secara terpisah ke Pengadilan Negeri yang keberatan atas eksekusi BFI mengingat jangka waktu perjanjian gadai saham telah berakhir serta menuntut pengembalian saham. Gugatan OM pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) ditolak karena perjanjian gadai saham accessoir pada perjanjian pokoknya. Gugatan APT pada tingkat PK dikabulkan karena perjanjian gadai saham telah berakhir dan BFI harus mengembalikan saham APT. Atas hal itu, perlindungan hukum terhadap pemegang jaminan gadai saham terkait pelunasan utang debitor menjadi dipermasalahkan. Selain itu, akibat hukum terhadap jaminan gadai saham yang dikuasai BFI dimana digunakan sebagai alat pembayaran utang melalui sarana PKPU juga dipermsalahkan. Berdasarkan masalah diatas, pada kasus BFI itu, perlindungan hukum terhadap BFI telah dilakukan dimana prosedur pemberian gadai saham telah sah sesuai hukum yang berlaku dan eksekusi juga telah sah karena perjanjian gadai saham accessoir dengan perjanjian pokoknya. Lalu, akibat hukum atas jaminan saham yang digunakan sebagai alat pembayaran melalui PKPU berarti telah didasarkan pada hubungan hukum yang sah dan perjanjian perdamaian yang sah sehingga akibatnya adalah saham itu telah berpindah kepemilikan melalui PKPU sehingga APT tidak lagi berwenang menuntutnya. |