Anda belum login :: 24 Nov 2024 21:48 WIB
Detail
BukuKewajiban Ayah Atas Biaya Nafkah Anak Sah Setelah Perceraian Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang No. l Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Bibliografi
Author: PUTRI, NARRYNDRA ERAGRADINI ; Maria T., Lidwina (Advisor); Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Perceraian; Nafkah; Hukum Perdata
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2013    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Narryndra E P's Undergraduate Theses.pdf (494.89KB; 15 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3767
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Percsraian adalah berakhimya suatii pernikahan. Pert;eraian merupakati hal yang sangal dibe ici Allah SWT, Seperti halnya perkawinan yang mcmmbulkan liak dan kewajiban. perc vaian memhawa akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak dan juga tcrhadap anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan. Nanum sayangnya di dalam mas^arakai Indonesia, masih banyak sekall dijumpai ketidak jelasan dalam pelaksanaan latiggung jaw^b dari orang tua terhadap anak seielah terjadl pcrceraian, sehingga masih dijumpai anak-anak yang tidak mcndapatkan nafkuh maupun pcndidikan yang layak, yang seha-usnya mcreka dapatkan dari orang tuanya. Bcberapa kasus yang ditemui seielah terja Ji peri;eraian yaitu scorang ayah tidak lagi peduli dengan anak yang ikut dengan ibunva. Padahal kevvajiban ayah Linmk menaikahi anak-anaknya tersebul lelah tertulis. di dalan Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No. I Tahun 1974 Ten tang Perkawinan, Upaya yang pertama kali harus dilakukan adalah dengan jalati mediasi, Narrun apabila dengan jalan mediasi tersebut lidak berhasil, maka scorang isteri liarus segea menggugat man tan suaminya ke Pengadilan Agama Jakana Selatan dengan hal luntuian nafkah, Hal [ersebut diatur di dalam Undang-Undang No. 1 I'ahun 1974 lenlang Perkawinan pasal 24 yang memperbolehkan seorang isteri unt.uk melayangkan gugatan deni an alasan yang jelas, I lal itu bertujuan agar anak-anak mendapatkan haknya kembali atas biaya nalkah. Dalam hal ini pemerintah, para ulama. dan juga akademisi harus turuE sen; memberikan penyuluhan dan lebih mcnsosiallsasikan kepada masyarakac mengenal pere.'raian serta akibat hnkumnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)