Anda belum login :: 27 Nov 2024 06:49 WIB
Detail
BukuTuntutan Ganti Rugi dan Penarikan Iklan yang Diajukan Oleh Muhammad Taufiq Terhadap PT Telekomunikasi Selular (Studi Kasus : Putusan Nomor 001-3/I/IX/2011/BPSK.Ska Jo Nomor 189/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska Jo Nomor 336 K/Pdt.Sus/2012
Bibliografi
Author: ADMA, FRESCHADELLA RENJANA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Tuntutan ganti rugi dan penarikan iklan; perlindungan konsumen; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Freschadella Renjana A's Undergraduate Theses.pdf (308.4KB; 28 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3762
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Iklan menjadi alat yang penting dalam pemasaran suatu produk atau jasa. Iklan bertujuan untuk memperkenalkan produk atau jasa kepada calon konsumen agar calon konsumen tertarik untuk memiliki barang yang ditawarkan tersebut. Informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha pada iklan bukan hanya menonjolkan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh suatu produk, tetapi perlu diimbangi dengan informasi yang memuat kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh produk yang bersangkutan. Tidak hanya pelaku usaha yang harus melaksanakan kewajibannya tetapi konsumen juga memiliki kewajiban untuk membaca serta mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan atau jasa. Sampai saat ini masih banyak konsumen yang belum cermat atas informasi-informasi penggunaan produk dari pelaku usaha. Seperti sengketa antara PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) yang merupakan salah satu perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia, dengan seorang konsumen bernama Muhammad Taufiq dari Solo. Konsumen tersebut menggugat PT Telkomsel karena merasa tertipu oleh iklan yang dibuat oleh pihak PT Telkomsel. Permasalahan yang muncul adalah mengapa hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan Mahkamah Agung menolak penarikan iklan layanan Telkomsel BlackBerry Unlimited Full Service yang diajukan oleh konsumen, sementara putusan BPSK mengabulkan penarikan iklan tersebut, dan mempermasalahkan apakah PT Telkomsel dapat dikenakan tanggungjawab atas ganti rugi yang diajukan oleh Muhammad. Permasalahan diatas diteliti oleh penulis dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan layanan Telkomsel BlackBerry Unlimited Full Service tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga hakim Pengadilan Negeri Surakarta dan Mahkamah Agung menolak penarikan iklan tersebut dan PT Telkomsel tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas ganti rugi yang dialami oleh Muhammad Taufiq.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)