Kasus Hukum Anand Krishna merupakan kasus yang diputus bebas murni (Zuivere Vrijspraak) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Albertina Ho S.H., M.H pada tanggal 22 November 2011 dan dimohonkan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Martha P. Berliana mencakup di dalamnya Putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Juli 2012 dengan Majelis Hakim yang diketuai H.M Zaharuddin Utama S.H., M.M (Ketua), H. Achmad Yamanie S.H., M.H (Anggota), dan DR. Sofyan Sitompul S.H., M.H (Anggota) yang mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas murni (Zuivere Vrijspraak) tersebut. Pada tanggal 12 Februari 2010 diduga telah terjadi Tindak Pidana Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh Terdakwa KRISHNA KUMAR TOLARAM GANGTANI alias ANAND KRISHNA kepada seorang wanita bernama TARA PRADIPTA LAKSMI. Laporan pertama kali diajukkan ke Komnas Perempuan, dan diberitakan secara luas lewat Black Campaign yang diberitakan secara besar-besaran bahwa jumlah korban terus bertambah setiap hari, bahkan, telah mencapai 42 orang korban. Kenyataannya, Saksi Pelapor tunggal yang melapor ke Polisi hanya satu orang perempuan saja yaitu Tara Pradipta Laksmi, ditambah kesaksian 4 perempuan lainnya yang telah saling mengenal dan mengaku pernah dilecehkan dahulu kala, tapi tidak pernah melapor dan tak ada bukti dan saksi yang mendukung pengakuan mereka. Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas Tara Pradipta Laksmi pada tanggal 3 Mei 2010 pukul 15.40 WIB, yang ditandatangani oleh dr. Abd Mun'im Idris, SpF, menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa Anand Krishna kepada korban Tara Pradipta Laksmi.. |