Anda belum login :: 24 Nov 2024 09:28 WIB
Detail
BukuPendapat Hukum Tentang Permohonan Pailit Oleh Ahli Waris Pekerja PT. Citra Buana Bahari Berkenaan Dengan Santunan Kematian Yang Belum Dipenuhi
Bibliografi
Author: RACHMAWATY, SHERLY ; Yudhistira, Dedy (Advisor)
Topik: Kepailitan; Perjanjian Kerja; Utang; Hukum Ekonomi dan Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Sherly Rachmawaty's Undergraduate Theses.pdf (208.48KB; 27 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3758
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Bapak Thomas Kopong Lama Dokend telah terikat kedalam sebuah perjanjian kerja antara PT. Citra Buana Bahari yaitu Perjanjian Kerja Laut No. PK/685/60/AD antara PT. Citra Buana Bahari dengan Thomas Kopong Lama Dokend. Dalam perjanjian tersebut memuat hak-hak dan kewajiban para pihak. Salah satunya mengenai klausula mengenai hak-hak dan kewajiban yang timbul antara para pihak ketika terjadi kecelakaan kapal. Pada 27 November 2007 terjadilah kecelakaan kapal yang dimana Bapak Thomas Kopong Lama Dokend selaku nahkoda dan 24 awak kapal lainnya menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Akhirnya munculah ahli waris dari Bapak Thomas Kopong Lama Dokend untuk meminta hak-hak pekerja (pewaris) selama pekerja bekerja pada perusahaan tersebut. Dikarenakan apa yang didapat ahli waris ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, diajukanlah gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial dimana PT. Citra Buana Bahari sebagai Tergugat.
Ketika putusan Hubungan Industrial telah berkekuatan Hukum Tetap, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk memenuhi putusan pengadilan tersebut. Akhirnya sampailah pada ahli waris ini ingin mengajukan gugatan permohonan pailit dengan dasar tidak dipenuhinya amar putusan PHI yang telah Berkekuatan Hukum Tetap ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.1875 second(s)