Perlindungan yang diberikan kepada wartawan dalam konflik bersenjata merupakan suatu perlindungan yang bersifat luas karena terdapat jenis wartawan yang di golongkan di dalam areal konflik. Dapat digolongkan seperti kasus Ersa Siregar yang berstatus sebagai embedded journalist yang mati di dalam baku tembak antara GAM dan TNI dan Serangan NATO kepada TV Serbia terkait dengan non embedded journalist, cukup menjelaskan bagaimana implementasi pengaturan mengenai wartawan ini. Pengaturan ini diatur di dalam Konvensi Jenewa dan Additional Protocol I 1977. (F) 2014 |