Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:02 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pelaksanaan Perjanjian Charter Kapal Antara Samsun Shipping Corporation Dengan PT. Armada Eka Lloyd
Bibliografi
Author:
DIGDO, PRINGGO
;
Tanuraharja, Evelyne Juanda
(Advisor)
Topik:
Penggantian kerugian
;
perlindungan konsumen
;
penyesatan informasi perjanjian tentang kepemilikan kapal
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Pringgo Digdo's Undergraduate Theses.pdf
(685.94KB;
14 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3750
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam perkembangannya, kegiatan perdagangan tidak hanya dilakukan pada satu negara saja melainkan dilakukan lintas negara. Hal ini dikarenakan perbedaan jarak antara lokasi barang dengan lokasi penjual dan dengan lokasi pembeli sehingga akan melahirkan apa yang disebut dengan pengangkutan. Selain itu, barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan harus melalui tahapan pemindahan yang lokasinya tidak selalu berdekatan. Pengangkutan Laut sebagai salah satu pilar utama untuk pengangkutan perdagangan internasional.Kegiatan penyelenggaraan pengangkutan laut internasional dapat dilakukan jika adanya alat angkutan berupa kapal. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kapal adalah kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut, sungai dan sebagainya. Menurut Pasal 309 ayat (1) KUHD berbunyi kapal adalah semua alat berlayar, apapun namanya dan sifatnya. Kasus PT. Armada Eka Lloyd ini adalah salah satu contoh kasus misbruik van omstandigheden dimana dalam perjanjian awal Samsun Shipping Corporation mengaku kapal M.V. Master Pioneer adalah miliknya, yang nyatanya setelah ditelaah lebih lanjut, Samsun Shipping Corporation bukanlah pemilik langsung dan hanyalah kuasa hukum dari pemilik kapal asli. Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Armada Eka Lloyd atas biaya ekstra yang harus dilakukan untuk membayar biaya-biaya tambahan atas operasi kapal dan pembongkaran barang-barang dari kapal maupun mengangkut barang-barang tersebut ke gudang- gudang dengan menggunakan alat pengangkut maupun alat mekanis, pembayaran biaya- biaya lainnya untuk barang- barang tersebut sebelum diambil pemilik barangnya, yang tidak dapat menerima segera barangnya sebelum memenuhi kewajiban menunjukkan jaminan avarai umum kepada Samsun Shipping Corporation, serta pembayaran lain- lain yang insidentil yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya karena tindakan Samsun Shipping Corporation dengan pernyataan General Average- nya. Kerugian yang diderita Penggugat saat ini bertambah besar jumlahnya sebagai akibat hilangnya kepercayaan pemilik barang di Pelabuhan-pelabuhan muat dan pemilik barang di Pelabuhan-pelabuhan bongkar muatan.Sesuai dengan peraturan dalam UU No. 17 tahun 2008 mengenai pelayaran disebutkan dalam pasal 40 mengenai tanggung jawab pengangkut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)