Kemajuan negara Indonesia didukung dengan pembiayaan yang berasal dari pajak. Pajak yang dikenakan pada wajib pajak bermacam-macam, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 dikenakan pada impor barang, pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/APBD, dan penjualan hasil industri tertentu. Skripsi ini mengulas penghitungan pajak pada PT KIMIA FARMA (Persero) Tbk selaku industri farmasi yang menjalani kewajiban PPh 22 sesuai PMK Nomor 224/PMK.011/2012 per tanggal 25 Februari 2013. Adapun manfaat penelitian ini untuk memberi masukan untuk evaluasi pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 22 yang berlaku di PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan menambah pengetahuan tentang perpajakan bagi pembaca. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Kimia Farma (Persero) Tbk sudah melaksanakan PMK 224/PMK.011/2012 yaitu memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,3% dari dasar pengenaan pajak, namun masih ada keterlambatan pada penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 22. |