Anda belum login :: 27 Nov 2024 16:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Kasus Wanprestasi Perjanjian Jual-Beli Lahan Aset Perusahaan Antara PT.X dengan PT.Y
Bibliografi
Author:
CHRISTINA A., OCTAVIA DIAN
;
Swantoro, A. Aris
(Advisor)
Topik:
Wanprestasi
;
Hukum Perdata
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2014
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Octavia Dian C A's Undergraduate Theses.pdf
(269.17KB;
74 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3744
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pihak-pihak yang hendak mengadakan suatu hubungan bisnis terkait dengan masalah pembangunan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, salah satunya dengan membuat perjanjian terlebih dahulu guna menghindari sengketa. Maka dalam melakukan jual-beli lahan harus ada perjanjian yang mengikat. Jual beli tanah yang sah harus dituangkan kedalam bentuk Akta Jual Beli. Bila Jual beli tanah tersebut belum dilunasi pembayarannya tetapi AJB sudah dikeluarkan oleh notaris/PPAT maka, notaris akan membuat Akta Perjanjian Utang Piutang untuk memberikan suatu kepastian dalam menyelesaikan pembayaran tanah yang belum dilunasi. Bila salah satu pihak tidak melaksanakan dari isi perjanjian yang telah disepakati, dapat dikatakan pihak tersebut melakukan wanprestasi. Oleh sebab itu maka dengan di buat Perjanjian utang piutang, perjanjian Jual-Beli tanah tersebut dapat memenuhi ketentuan yang terdapat dalam peraturan Hukum Adat dan Hukum perdata. Adapun hal yang berkaitan dengan kasus wanprestasi dapat dilakukan melalui proses perdamaian. Penulis meneliti persoalan diatas menggunakan metode juridis normatif yaitu metode yang dilakukan dengan mengumpulkan dan memperoleh data dengan menitik beratkan pada norma-norma, kaedah-kaedah dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam suatu perundang-undangan. Pelaksanaan jual-beli tanah antara PT.X dengan PT.Y tidak menyimpang dari Hukum adat dan Hukum Perdata. Meskipun dalam jual-beli tanah tersebut belum dibayar lunas saat pembuatan AJB namun, dengan dibuatnya Akta Perjanjian Utang Piutang dalam jual beli tanah tersebut, jual beli tanah antara PT.X dengan PT.Y sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku. Penyelesaian wanprestasi jual beli tanah tersebut melalui litigasi dan diakhiri dengan perdamaian diluar pengadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)