Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:15 WIB
Detail
BukuPerspektif Hukum Pidana Perlindungan Konsumen Pada Keadaan Keadaan Darurat ( Noedtoestand ) Dalam Hiburan Sirkus Tenda Di Parkir Timur Senayan Jakarta
Bibliografi
Author: MAHARDHIKAWATIE, ARUBAY ; Shofie, Yusuf (Advisor)
Topik: (Keadaan darurat ( noedtoestand ); perspektif hukum Pidana; perlindungan konsumen; Hukum Ekonomi dan Bisnis; Legal Memorandum
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Arubay M's Undergraduate Theses 1.pdf (1.46MB; 47 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3741
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan aspek yang sangat penting dalam hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen. Yang sering kali konsumen berada dalam posisi lemah karena kurangnya pemahaman akan hukum yang berlaku atau sebab yang lain. Salah satunya Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tentang hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen. Dalam penulisan ini, pihak PT. Nant Adi Pariwara (PT. NAP) melaporkan tindakan melawan hukum atas sirkus roboh kepada Salim Balya, Direktur PT. Garlic Inti Media Persada (PT. GIMP) selaku terdakwa. Dengan inisiatif PT. NAP, PT. NAP meminta bantuan bantuan kepada Ahli Konstruksi dari Tim Ahli Tehnik Sipil Koperasi Karyawan Keluarga Besar Fakultas Tehnik Sipil dan Perencanaan Universitas Trisakti untuk melakukan investigasi terhadap akibat robohnya sirkus tersebut. Yang setelah di periksa oleh Tim Ahli Konstruksi dan Tim Ahli Tehnik Sipil dari Universitas Trisakti, di temukan ketidaksesuaian dan tidak memenuhinya syarat keamanan bangunan dalam tenda tersebut. Berdasarkan permasalahan di atas,1. mengapa ringing tidak di pasang sesuai dengan perjanjian dan 2. dapatkah tidak di pasangnya 11 ringing dikatakan sebagai keadaan darurat. 3. Apakah PT. NAP dapat meminta pertanggungjawaban kepada PT. GIMP. Mengingat perjanjian yang sudah di lakukan oleh PT. GIMP dengan PT. NAP, maka yang dapat di golongkan atas perbuatan PT. GIMP adalah perbuatan melawan hukum dan kerugian serta tidak di pasangnya sejumlah ringing yang masuk dalam perjanjian tidak termasuk dalam keadaan darurat. Berdasarkan pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, pasal 8 tentang perbuatan yang di larang pelaku usaha dan pasal 19 tentang tanggung jawab pelaku usaha UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka PT. GIMP dapat di mintakan pertanggungjawabannya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)