Keberadaan tenaga kerja baik pekerja pria maupun wanita merupakan salah satu faktor penting bagi suatu perusahaan, karena tanpa adanya tenaga kerja itu sendiri maka dapat dipastikan perusahaan tersebut tidak akan berjalan dengan baik.peranan pekerja pria dan pekerja wanita pada dasarnya adalah sama untuk itu baik pekerja wanta maupun pekerja pria berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi sehingga tercipta suatu hubungan kerja yang baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Salah satu bentuk aturan yang mengatur tenaga kerja di perusahaan adalah dengan dibentuknya suatu peraturan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dilakukan penelitian dengan menggunakan metode yuridis normatif agar dapat dilihat apakah PT X sudah membuat peraturan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peraturan perusahaan PT X khususnya mengenai tunjangan keluarga masih melanggar ketentuan yang ada dalam pasal 6 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. dimana tunjangan keluarga hanya diberikan kepada istri dan anak dari pekerja pria, sedangkan bagi pekerja wanita yang mendapat tunjangan keluarga hanyalah anak dan suami dari pekerja wanita tidak mendapatkan tunjangan keluarga. |